PP
PERUBAHAN KEDUA
Pasal 16
(1) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dilakukan secara bertahap pada tahun
anggaran berjalan.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
setelah diterima di RKUD.
(3) Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana
Desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Menteri dapat mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan .
#}ru-rlp44V
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
