PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 9
BAB 2 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Atasan Pejabat dapat memperkuat, memperingan,
memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan. (21 Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan, perubahan, pencabutan, atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan atasan Pejabat.
(3) Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap
keputusan atas Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bagian Ketiga Banding Administratif
Paragraf 1 Umum
