PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 10
BAB 2 — UPAYA ADMINISTRATIF
Pegawai ASN dapat mengajukan Banding Administratif atas Keputusan PPK yang berupa:
- pemberhentian sebagai PNS; dan
- pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Paragraf 2 Tata Cara Penyelesaian Banding Administratif
Pasal 1 1
(1) Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 diajukan secara tertulis kepada BPASN
dengan memuat alasan dan/atau bukti sanggahan.
(2) Banding . .
:il': l.ln l(i(.-r.(ll A
PRESIDEN
(2) Banding Administratif yang diajukan kepada BPASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tembusannya disampaikan kepada PPK.
(3) Banding Administratif diajukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal Keputusan PPK yang diajukan Banding Administratif diterima oleh Pegawai ASN.
