PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 12
BAB 2 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Banding Administratif yang diajukan
melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), BPASN menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.
(2) Dalam hal Banding Administratif yang diajukan
bukan merupakan Keputusan PPK yang dapat diajukan Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPASN menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.
(3) Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21 ditandatangani oleh Kepala
Sekretariat BPASN.
(4) Dalam hal Banding Administratif yang diajukan
tidak melebihi jangka waktu dan merupakan kewenangan BPASN, BPASN wajib melakukan pemeriksaan terhadap Banding Administratif yang diajukan.
