Pasal 13
BAB 2 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) PPK harus memberikan tanggapan atas Banding
Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) kepada BPASN paling larna 2l (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya tembusan Banding Administratif.
(2) Apabila
106.2.0: A''ir ['lo
PRESIDEN
(2) Apabila PPK tidak memberikan tanggapan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPASN mengambil keputusan terhadap Banding Administratif berdasarkan bukti yang ada.
(3) Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPASN
berwenang meminta keterangan dan/atau data tambahan dari Pegawai ASN yang bersangkutan, pejabat, dan/atau pihak lain.
(4) BPASN wajib mengambil keputusan atas Banding
Administratif paling lama 65 (enam puluh lima) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan Banding Administratif.
(5) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilaksanakan melalui sidang BPASN.
