PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 14
BAB 2 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Sidang BPASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (5) didahului dengan pra-sidang BPASN. (21 Pra-sidang dipimpin oleh Wakil Ketua BPASN dan dihadiri paling sedikit 3 (tiga) anggota BPASN.
(3) Dalam hal anggota BPASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 berhalangan, anggota BPASN dapat menugaskan pejabat lain yang dapat memberikan pertimbangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (41 Berdasarkan pelaksanaan pra-sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakil Ketua BPASN merumuskan saran putusan pra-sidang untuk dibawa dalam sidang BPASN.
