PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 15
BAB 2 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Sidang BPASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (5) dinyatakan sah jika dihadiri oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua serta paling sedikit dihadiri oleh 3 (tiga) anggota BPASN.
(2) Dalam hal anggota BPASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhalangan, anggota BPASN dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Sidang BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
