PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 16
BAB 2 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Keputusan BPASN dapat memperkuat,
memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK. (2t Keputusan BPASN ditetapkan oleh Ketua.
(3) Keputusan BPASN wajib dilaksanakan oleh semua
pihak yang terkait.
(4) Keputusan BPASN berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(s) Keputusan BPASN disampaikan kepada Pegawai ASN yang mengajukan permohonan Banding Administratif dan PPK.
