Pasal 8
BAB 2 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Pejabat harus memberikan tanggapan atas
Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan.
(2) Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pejabat berdasarkan data pendukung yang dimiliki.
(3) Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada atasan Pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal Pejabat menerima tembusan Keberatan.
(4) Atasan Pejabat wajib mengambil keputusan atas
Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal atasan Pejabat menerima Keberatan.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pejabat tidak memberikan tanggapan atas Keberatan maka atasan Pejabat mengambil keputusan berdasarkan data yang ada.
(6) Atasan Pejabat dapat memanggil dan/atau
meminta keterangan dari Pejabat, Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan, dan/atau pihak lain, jika diperlukan.
(7) Apabila dalam jangka waktu lebih dari 2l (dua
puluh satu) hari kerja atasan Pejabat tidak mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasal9...
::r< ltlr-r l0(rl0f) A
PRESIDEN
