PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 5
BAB 2 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) PPK wajib mengambil keputusan atas Keberatan
yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal PPK menerima Keberatan.
(2) PPK dapat memanggil dan/atau meminta
keterangan dari Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan dan/atau pihak lain, jika diperlukan.
(3) Apabila...
:lr( [rlo I 0(. I ')l'l l
PRESIDEN
(3) Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 (dua
puluh satu) hari kerja PPK tidak mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
