PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 4
BAB 2 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada PPK dengan memuat alasan Keberatan yang disertai data pendukung.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh Pegawai ASN.
(3) Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.
