PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 3
BAB 2 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Pegawai ASN dapat mengajukan Keberatan atas
- Keputusan . St( Nlo 106197 A
PFIES IDEN
- Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK; dan
- Keputusan Pejabat. (21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada PPK.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diajukan kepada atasan Pejabat.
Paragraf 2 Tata Cara Penyelesaian Keberatan Atas Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
