PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 2
BAB 2 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan
PPK atau Keputusan Pejabat dapat mengajukan Upaya Administratif.
(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Keberatan dan Banding Administratif.
Bagian Kedua Keberatan
Paragraf 1 Umum
