PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 6
BAB 2 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) PPK dapat memperkuat, memperingan,
memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan.
(2) Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan,
perubahan, pencabutan, atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PPK.
(3) Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Paragraf 3 Tata Cara Penyelesaian Keberatan Atas Keputusan Pejabat
