PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 33
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2oll tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
