PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 32
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 20Il tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5210), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
