PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Keberatan yang telah diajukan kepada atasan Pejabat yang berwenang menghukum/pejabat yang berwenang menetapkan keputusan; atau b.Banding...
ill( r,lo l06l lo A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
- Banding Administratif yang telah diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian tetapi belum diputus, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
