PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Badan Kepegawaian Negara.
