Pasal 29
BAB 4 — HAK KEPEGAWAIAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Dalam hal Pegawai ASN yang belum mencapai batas
usia pensiun meninggal dunia sebelum ada keputusan Banding Administratif, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai ASN terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia dan diberikan hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai ASN yang mencapai batas usia pensiun
sebelum ada keputusan atas Banding Administratif, dihentikan pembayaran gaji dan tunjangannya sampai dengan ditetapkannya keputusan Banding Administratif.
(3) Dalam...
SK No 106837 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal Pegawai ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meninggal dunia, diberhentikan dengan hormat terhitung mulai yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila keputusan Banding Administratif yang
ditetapkan bersifat memperkuat atau memperingan yang berupa pemberhentian dengan hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri setelah yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun maka hak pensiunnya diberikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun.
PENDANAAN
