PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 28
BAB 4 — HAK KEPEGAWAIAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Gaji dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja
Pegawai ASN yang mengajukan permohonan Banding Administratif tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan mendapatkan izin untuk melaksanakan tugas sampai ada keputusan BPASN. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan langsung kepada PPK.
(3) Penentuan dapat atau tidaknya Pegawai ASN
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja.
