PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 26
BAB 3 — BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BPASN diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Pasal27
(1) Dalam pelaksanaan tugas, BPASN dibantu oleh
Sekretariat.
(2) Sekretariat BPASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat BPASN.
(3) Sekretariat BPASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada BPASN.
(4) Sekretariat BPASN dilaksanakan oleh unit kerja di
lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
(5) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Sekretariat BPASN diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
,t( l' lo I rr(rl0il A
PRESIDEN
t6
