PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 25
BAB 3 — BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua memimpin
sidang BPASN.
(2) Dalam sidang, Ketua mengambil keputusan setelah
mempertimbangkan pendapat dari Anggota.
(3) Dalam hal Ketua berhalangan, Ketua dapat
menugaskan Wakil Ketua untuk memimpin sidang.
(4) Anggota
SK No 106836 A
PRESIDEN
(41 Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(5) memberikan pertimbangan kepada pimpinan
sidang BPASN sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(5) Dalam pelaksanaan sidang BPASN, Ketua dapat
mengundang instansi pemerintah terkait, jika diperlukan.
