PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 24
BAB 3 — BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Keanggotaan BPASN terdiri atas unsur:
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Badan Kepegawaian Negara;
- SekretariatKabinet; d.Kementerian...
SK No 106835 A
PRESIDEN
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Badan Intelijen Negara;
- Kejaksaan Republik Indonesia; dan
- Korps Profesi Pegawai ASN atau disebut KORPRI. (21 Susunan keanggotaan BPASN terdiri atas:
- Ketua;
- Wakil Ketua; dan
- Anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
dijabat oleh Menteri. (41 Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ huruf
c dijabat oleh:
- Sekretaris Kabinet;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- JaksaAgung; dan
- Ketua Dewan Pengurus Nasional KORPRI.
