PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 23
BAB 3 — BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Untuk tindakan PPK, BPASN dapat menerima,
memeriksa, dan mengambil keputusan atas pengaduan yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap tindakan PPK tersebut. (21 Untuk tindakan Pejabat, PPK atau atasan Pejabat dapat mengambil keputusan atas pengaduan yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap tindakan Pejabat.
Bagian Kedua Susunan Keanggotaan
