Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
:-'l( I\lo l()(r2l I A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum _C
Lydia S Djaman
SK No 106843 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
D Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
'anna Djaman
SK No 106843 A
PRESIDEN
