PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 99
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan teknis penyelenggaraan Terminal barang diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Fasilitas Parkir Umum di Luar Ruang Milik Jalan Paragraf 1 Jenis dan Penetapan Lokasi
