PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 100
BAB 6 — FASILITAS PARKIR UMUM
(1) Fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan
dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir.
(2) Fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan untuk sepeda dan kendaraan bermotor.
(3) Fasilitas parkir sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan
nyaman.
(4) Penetapan . . .
(4) Penetapan lokasi fasilitas parkir sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus memperhatikan:
- rencana umum tata ruang;
- analisis dampak lalu lintas;
- kemudahan bagi pengguna jasa; dan
- kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(5) Lokasi fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh:
- gubernur untuk lokasi parkir yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- bupati untuk lokasi parkir yang berada di wilayah administrasi kabupaten; dan
- walikota untuk lokasi parkir yang berada di wilayah administrasi kota.
Paragraf 2 Perizinan
