PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 101
BAB 6 — FASILITAS PARKIR UMUM
(1) Penyediaan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang
milik jalan wajib memiliki izin.
(2) Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
- usaha khusus perparkiran; atau
- penunjang usaha pokok.
(3) Izin penyelenggaraan fasilitas parkir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
- gubernur untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- bupati untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah administrasi kabupaten; dan
- walikota untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah administrasi kota.
(4) Dalam penyelenggaraan fasilitas parkir sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri, gubernur, bupati, atau walikota melakukan pengawasan secara berkala.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Kewajiban Penyelenggara Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan
