Pasal 102
BAB 6 — FASILITAS PARKIR UMUM
(1) Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum di luar ruang
milik jalan wajib:
- menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;
- melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;
- memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;
- menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;
- memberikan tanda bukti dan tempat parkir; dan
- mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pengguna jasa parkir telah memasuki area
parkir dan tidak mendapatkan tempat parkir, dibebaskan dari biaya parkir.
(3) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi:
- kebutuhan ruang parkir;
- persyaratan satuan ruang parkir;
- komposisi peruntukkan;
- alinyemen;
- kemiringan;
- ketersediaan fasilitas Pejalan Kaki;
- alat penerangan;
- sirkulasi kendaraan;
- fasilitas pemadam kebakaran;
- fasilitas pengaman; dan
- fasilitas keselamatan.
(4) Selain memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), fasilitas parkir di dalam gedung harus memenuhi persyaratan:
konstruksi bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
ramp up . . .
- ramp up dan ramp down;
- sirkulasi udara;
- radius putar; dan
- jalur keluar darurat.
(5) Dalam pembangunan fasilitas parkir, penyelenggara
fasilitas parkir harus mendapatkan rekomendasi atas pemenuhan persyaratan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4).
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diberikan oleh:
- Menteri untuk gedung parkir yang berada di jalan nasional;
- gubernur untuk gedung parkir yang berada di jalan provinsi; dan
- bupati/walikota untuk gedung parkir yang berada di jalan kabupaten/kota.
Paragraf 4 Tarif Parkir
