PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 103
BAB 6 — FASILITAS PARKIR UMUM
(1) Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum di luar ruang
milik jalan dapat memungut tarif terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan.
(2) Formula perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan:
- penggunaan fasilitas parkir per jam atau per hari;
- perjanjian penggunaan dalam jangka waktu tertentu;
- biaya operasional; dan
- asuransi.
(3) Formula perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Besaran tarif dihitung berdasarkan formula sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ditetapkan dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk lokasi parkir di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
- peraturan daerah kabupaten/kota untuk lokasi parkir di wilayah kabupaten/kota.
