PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 104
BAB 6 — FASILITAS PARKIR UMUM
(1) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pembatasan kapasitas ruang parkir.
(2) Pembatasan kapasitas ruang parkir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pemberlakuan tarif parkir khusus.
Bagian Kedua Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan
