PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 105
BAB 6 — FASILITAS PARKIR UMUM
(1) Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat
diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan.
(2) Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan untuk sepeda dan kendaraan bermotor.
(3) Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- paling sedikit memiliki 2 (dua) lajur per arah untuk jalan kabupaten/kota dan memiliki 2 (dua) lajur untuk jalan desa;
- dapat menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
- mudah dijangkau oleh pengguna jasa;
- kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
- tidak memanfaatkan fasilitas Pejalan Kaki.
