PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 106
BAB 6 — FASILITAS PARKIR UMUM
Parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dilarang dilakukan di:
tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
jalur khusus Pejalan Kaki;
jalur khusus sepeda;
tikungan;
jembatan;
terowongan . . .
- terowongan;
- tempat yang mendekati perlintasan sebidang;
- tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan;
- muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan;
- tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran; atau
- pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
