PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 107
BAB 6 — FASILITAS PARKIR UMUM
(1) Lokasi fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ditetapkan oleh:
- gubernur untuk jalan kota yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
- walikota untuk jalan kota.
(2) Penetapan lokasi parkir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui forum lalu lintas dan angkutan
jalan berdasarkan tingkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
