Pasal 108
BAB 6 — FASILITAS PARKIR UMUM
(1) Penyediaan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dapat dipungut tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyelenggara parkir di dalam ruang milik jalan wajib:
menyediakan tempat parkir yang sesuai standar teknis yang ditentukan;
melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, dan waktu;
memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;
menjaga keamanan kendaraan yang diparkir; dan
mengganti . . .
- mengganti kerugian kehilangan atau kerusakan kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengguna parkir di dalam ruang milik jalan wajib:
- mematuhi ketentuan tentang tata cara parkir dan tata cara berlalu lintas; dan
- mematuhi tata tertib yang dikeluarkan oleh penyelenggara parkir.
(4) Penyelenggara parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat bekerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Tempat Parkir Khusus
