PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 109
BAB 6 — FASILITAS PARKIR UMUM
(1) Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102 wajib menyediakan tempat parkir khusus untuk:
- penyandang cacat;
- manusia usia lanjut; dan
- wanita hamil.
(2) Tempat parkir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memenuhi persyaratan:
- kemudahan akses menuju dari dan/atau ke bangunan/fasilitas yang dituju;
- tersedia ruang bebas yang memudahkan masuk dan keluar dari kendaraannya;
- dipasang tanda parkir khusus; dan
- tersedia ramp trotoar di kedua sisi kendaraan.
Bagian Keempat Sanksi Administratif
