PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 110
BAB 6 — FASILITAS PARKIR UMUM
Setiap penyelenggara parkir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1), Pasal 102 ayat
(1) atau ayat (5), Pasal 108 ayat (2), atau Pasal 109 ayat (1) dikenai
sanksi administratif.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Pengaturan Lebih Lanjut
