PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 98
(1) Persetujuan atau penolakan permohonan
penyelenggaraan Terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (4) diberikan oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri harus menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan.
Paragraf 4 Pengaturan Lebih Lanjut
