Pasal 97
(1) Penyelenggaraan Terminal barang untuk kepentingan
sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 harus memperhatikan penetapan lokasi Terminal barang untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91.
(2) Penyelenggaraan Terminal barang untuk kepentingan
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian.
(3) Penyelenggaraan Terminal barang untuk kepentingan
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan Menteri.
(4) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), penyelenggara mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan:
data perusahaan yang meliputi akte perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok;
gambar tata letak lokasi Terminal untuk kepentingan sendiri dengan skala yang memadai;
bukti penguasaan tanah;
proposal Terminal untuk kepentingan sendiri;
berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu;
analisis . . .
- analisis dampak lalu lintas; dan
- izin lingkungan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
