PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 96
(1) Terminal barang untuk kepentingan sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b dapat dibangun untuk menunjang kegiatan tertentu.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan bongkar muat barang, konsolidasi barang, penyimpanan barang, dan/atau tempat parkir angkutan barang.
