PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 95
(1) Pengoperasian Terminal barang untuk umum wajib
dilengkapi sistem informasi Terminal barang untuk umum dan dilakukan penilaian kinerja.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi
penilaian kinerja sumber daya manusia, fasilitas utama, fasilitas penunjang, dan standar operasional prosedur Terminal.
(3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit dilakukan 2 (dua) tahun sekali.
(4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh:
Menteri, untuk Terminal barang untuk umum yang berakses langsung pada jalan nasional;
gubernur . . .
- gubernur, untuk Terminal barang untuk umum yang berakses langsung pada jalan provinsi; dan
- bupati/walikota, untuk Terminal barang umum yang berakses langsung pada jalan kabupaten/kota.
Paragraf 3 Terminal Barang Untuk Kepentingan Sendiri
