PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 94
(1) Penyelenggaraan Terminal barang untuk umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pihak ketiga.
(2) Penyelenggaraan Terminal barang untuk umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal barang untuk umum.
(3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
