PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai luas, desain, dan jumlah fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal barang untuk umum ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai luas, desain, dan jumlah fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal barang untuk umum ditetapkan oleh Menteri.