Pasal 92
(1) Setiap Penyelenggara Terminal barang untuk umum
wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.
(2) Fasilitas Terminal barang untuk umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- fasilitas utama; dan
- fasilitas penunjang.
(3) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdiri atas:
- jalur . . .
- jalur keberangkatan;
- jalur kedatangan;
- tempat parkir kendaraan;
- fasilitas pengelolaan kualitas lingkungan hidup;
- perlengkapan jalan;
- media informasi;
- kantor penyelenggara Terminal;
- loket;
- fasilitas dan tempat bongkar muat barang;
- fasilitas penyimpanan barang;
- fasilitas pergudangan;
- fasilitas pengepakan barang; dan/atau
- fasilitas penimbangan.
(4) Dalam hal Terminal barang yang digunakan untuk
kegiatan ekspor dan impor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disediakan fasilitas utama berupa:
- fasilitas kepabeanan;
- fasilitas imigrasi;
- fasilitas karantina; dan
- fasilitas lainnya yang terkait ekspor dan impor.
(5) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dapat berupa:
- pos kesehatan;
- fasilitas kesehatan;
- fasilitas peribadatan;
- pos polisi;
- alat pemadam kebakaran; dan/atau
- fasilitas umum.
(6) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf f meliputi:
toilet;
rumah makan;
fasilitas telekomunikasi;
tempat istirahat awak kendaraan;
fasilitas pereduksi pencemaran udara dan lingkungan;
fasilitas . . .
- fasilitas alat pemantau kualitas udara dan emisi gas buang;
- fasilitas kebersihan;
- fasilitas perdagangan, industri, pertokoan; dan/atau
- fasilitas penginapan.
