PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 91
(1) Penetapan lokasi Terminal barang untuk umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a harus memperhatikan:
- tingkat aksesibilitas pengguna jasa angkutan;
- kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang;
- kelas jalan;
- kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan jalan dan jaringan lintas;
- kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
- kesesuaian dengan sistem logistik nasional;
- permintaan angkutan barang;
- pola distribusi angkutan barang;
- kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
- keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan/atau
- kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Lokasi Terminal barang untuk umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
