PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 90
(1) Terminal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
terdiri atas:
- Terminal barang untuk umum; dan
- Terminal barang untuk kepentingan sendiri.
(2) Terminal barang untuk umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan Terminal yang digunakan umum untuk penyelenggaraan angkutan barang.
(3) Terminal barang untuk kepentingan sendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Terminal yang digunakan untuk kegiatan angkutan barang sendiri dalam menunjang kegiatan pokoknya.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Terminal Barang Untuk Umum
