PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 89
(1) Terminal barang merupakan tempat untuk melakukan
kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir mobil barang.
(2) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan untuk menunjang kegiatan ekspor dan impor.
(3) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai tempat kegiatan pengawasan dan pengendalian angkutan barang.
