PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan teknis, dan sumber daya manusia penyelenggaraan Terminal penumpang diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Terminal Barang
Paragraf 1 Umum
