PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 87
(1) Untuk mempertahankan kinerja Terminal sesuai standar
pelayanan minimal dilakukan penilaian kinerja penyelenggaraan Terminal.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penilaian kinerja sumber daya manusia, fasilitas utama, fasilitas penunjang, dan standar operasional prosedur Terminal.
(3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit dilakukan 2 (dua) tahun sekali.
(4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh:
- Menteri untuk Terminal penumpang tipe A;
- gubernur untuk Terminal penumpang tipe B; dan
- bupati/walikota untuk Terminal penumpang tipe C.
(5) Hasil kegiatan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dipergunakan sebagai tindakan korektif serta evaluasi tipe dan kelas Terminal penumpang.
