PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 86
(1) Penyelenggara Terminal penumpang wajib melakukan
pemeliharaan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan pemeliharaan terhadap fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
